Kita semua tau bahwasahnya Allah SWT adalah zat yang maha pemurah. Allah SWT sangat menginginkan kemudahan bagi semua hambanya, karena Allah SWT tidak mungkin memberi cobaan diluar batas kemampuan hambanya begitupun ketika hambanya berpuasa. Allah SWT memperbolehkan beberapa hal dilakukan ketika berpuasa. Dan berikut hal-hal yang boleh dilakukan ketika kita berpuasa.
1. Seorang yang berpuasa diperbolehkan
untuk bersiwak atau menggosok gigi.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku
niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu”. (HR.
Bukhari dan Muslim) Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala
Alihi Wa Sallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang
lainnya, ini sebagai dalil disunnahkan bersiwak (gosok gigi) bagi
orang yang puasa dan lainnya setiap wudhu dan shalat. Demikian pula
hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir
matahari) atau setelahnya. Namun sebaiknya orang yang sedang berpuasa
tidak menggunakan pasta gigi karena ada rasa dan aroma kuat yang
dikhawatirkan ikut tertelan bersama ludah.
2. Bercengkrama dan mencium dengan
istri. (bukan mulut sama mulut yah !!)
Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha
pernah berkata: “Bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam mencium (isterinya) dalam keadaan puasa dan
bercengakrama (bercumbu) dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau
adalah orang yang paling bisa menahan diri.” (HR. Bukhari dan
Muslim). Hal ini diperbolehkan bagi mereka yang bisa menahan diri
untuk tidak sampai keluar air mani atau menjurus kepada jima’.
3. Mencicipi Makanan.
Hal ini dibatasi selama tidak sampai
tenggorokan dan tidak ditelan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas
–Radhiallahu ‘Anhuma: “Tidak mengapa mencicipi kholl (cuka)
atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke
tenggorokan.” (HR.Bukhari secara mu’allaq, dimaushulkan Ibnu Abi
Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan).
4. Memakai hand spray. (Hanya untuk
penderita asma)
Fadhlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al-Utsaimin –rahimahullah berpendapat bahwa memakai obat seperti
ini tidaklah membatalkan puasa karena tidak sampai masuk ke dalam
perut dan tujuannya adalah untuk membuka saluran napas sehingga
seorang yang sesak napas bisa bernapas kembali dengan lega dan
normal. Beliau berpendapat bahwa hal ini bukanlah makan dan minum dan
tidak sama dengan makan dan minum yang sampai masuk ke dalam perut.
(Kitab “48 Su’aalan Fi Ash-Shiyam Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin” hlm 62-63, jama’ wa tartib:
Salim bin Muhammad Al-Juhani).
5. Seorang yang dalam keadaan Junub
harus mandi wajib sebelum memasuki waktu subuh agar puasanya sah.
Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah -radhiallahu ‘anhuma:
“Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan
istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
6. Kentut di dalam air. Keluarnya kentut (angin) karena lambung
sudah penuh untuk diisi dengan materi lain. Dengan demikian keluarnya
angin itu tidak mengakibatkan masuknya materi dari luar untuk
mengganti posisinya. Dan kalaupun posisi yang kosong tersebut
tergantikan oleh materi lain, masuknya materi tersebut tidak melalui
jalan yang sewajarnya. hehe..
7. Memakai obat tetes mata, telinga dan
semacamnya.
Semua ini tidak membatalkan puasa, baik
rasanya sampai di tenggorokan atau tidak, karena semua ini bukan
makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum. Inilah
pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatus
Shiyam”, serta muridnya Ibnul Qoyyim –rahimahullah dalam kitabnya
‘Zaadul Ma’ad”, juga para ulama yang lainnya seperti Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin–rahimahullah dll. Imam Bukhari
–rahimahullah berkata dalam kitab “Shahih Bukhari”: “Anas bin
Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai’ memandang tidak
mengapa memakai celak (sipat) bagi orang yang berpuasa.” (“Majalis
Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 110 dan “Sifhat Shoum
Nabi “ hlm 56).
8. Berkumur-kumur & Membersihkan
hidung ketika berwudhu.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa,
tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq
(memasukan air ke hidung) Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala
Alihi Wa Sallam bersabda: “…..dan bersungguh-sungguhlah dalam
beristinsyaq kecuali apabila kamu dalam keadaan puasa.” (HR.
At-Tirmidzi, Abu Dawud, Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).
9. Mendonorkan darah pada saat puasa. Hal ini sudah di fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia bahwa donor darah tidak akan membatalkan puasa. Pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
9. Mendonorkan darah pada saat puasa. Hal ini sudah di fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia bahwa donor darah tidak akan membatalkan puasa. Pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
10. Mengeluarkan darah untuk pemeriksaan & disuntik ketika berpuasa. Semua ini bukan pembatal puasa karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya puasa dengan hal-hal tersebut. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, hal itu membatalkan puasa karena berfungsi sebagai zat makanan. Keterangan lebih lanjut dibahas dalam pembatal-pembatal puasa. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
11. Mandi atau mengguyurkan air ke atas
kepala. Bukhari menyatakan di dalam kitab “Shahih Bukhari”: (Bab
Mandinya Orang yang Puasa), Ibnu Umar –radhiallahu anhuma membasahi
bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa (membasahi
dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa).
Asy-Sya’biy -rahimahullah masuk kamar mandi dalam keadaan puasa.
Al-Hasan -rahimahullah berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan
memakai air dingin (untuk mendinginkan badan) dalam keadaan puasa.”
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau
kepanasan.” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dengan sanad sahih.
“Shifat Shoum Nabi“ Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali
Hasan, hlm 56 dan “Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin,
hlm 1112-113). Sumber : Al-Quran & Al-Hadist.